Apa Itu Paspor?
Paspor Adalah Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi yang berwenang disuatu negara yang memuat identitas pemegangnya yang meliputi foto, nama, tempat tanggal lahir, informasi kebangsaan dan lainya.
Fungsi Paspor
¢ Paspor berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
¢ Masa berlaku paspor adalah 5 tahun.
¢ Jika sudah kadaluarsa atau melewati 5 tahun, maka paspor harus
diperbarui.
Langkah-langkah registrasi paspor online
1. Buka laman website Direktorat Jendral Imigrasi
Lalu pilih Direktorat Jendral Imigrasi
2. Maka akan muncul seperti laman berikut, jika sudah memiliki akun maka langsung isi pada laman masuk, jika belum maka pilih menu pendaftaran.
keterangan :
¢User name : nama akun yang akan digunakan untuk masuk.
¢Pasword : kata kunci yang digunakan untuk membuka akun
¢NIK : Nomor induk Kependudukan pada KTP,
yang diisi sebanyak 16 digit
¢Telephon : bisa siisi dengan no. handphone yang bisa dihubungi, suatu saat pemberitahuan kantor imigrasi akan melalui nomor tersebut
¢Email * : dalam kolom email ada tanda * itu artinya, isian kolom wajib diisi, untuk proses verivikasi akun, biasanya verivikasi akan dikirim seminggu atau lebih, namun akun sudah bisa langsung digunakan jika sudah berhasil
3. Setelah berhasil, kembali ke langskah no.2, disitu ada kolom bertuliskan akun dan paspor, lalu masuk, stelah masuk maka akan muncul halaman seperti berikut:
keterangan :
¢Kanim (Kantor Imigrasi), setelah diklik maka akan muncul seperti kolom 2.
¢Profil : berisikan informasi data akun
¢Syarat dan prosedur : berisikan kebijakan syarat dan prosedur yang dikeluarkan oleh kanim
¢ Daftar permohonan : 1 akun bisa digunakan untuk pendaftaran beberapa orang. Maka pada kolom ini akan muncul nama-nama daftar permohonan .
¢Kolom Kanim (kantor imigrasi) tempat untuk permohonan pembuatan paspor, maka pilihlah kantor terdekat untuk proses registrasi. Lalu klik ‘buat permohonan
5.Setelah klik ‘buat paspor’ maka akan muncul kolom, untuk mengisi hari tanggal permohonan atau untuk antri.
¢Setelah menentukan hari dan tanggal (pada pemilihan tanggal, pilihlah tanggal yang berwarna hitam, itu bererti Kanim bisa melakukan pelayanan pada hari tersebut, jika tanggal berwarna putih, maka belum tersedia), maka akan muncul kolom ‘pagi ‘siang’ , maka pilih satu.
¢Pada kolom permohonan terdapat jumlah permohonan, seperti yang disebutkan diatas, 1 akun bisa digunakan untuk beberapa orang, (pribadi, ayah/ibu, suami/istri, anak)
¢Pada kolom ini, ada beberapa kolom yang harus diisi, ( nama pemohon, NIK, status berisi keterangan pribadi, ayah/ibu, istri/suami, anak)
¢Setelah selesai maka klik finish berwarna hijau.
setelah semua berhasil maka akan muncul seperti dibawah ini, kolom tersebut bisa dilihat dikolom daftar permohonan
¢Setelah semua pendaftaran selesai, maka tinggal datang kekantor imigrasi untuk pengumpulan berkas dan dan foto.
¢Untuk manunggu hasil paspor, bisa sampai 3 hari.
¢Ada pun syarat pembuatan paspor sebagai berikut :
¢E-KTP, jika belum maka melampirkan( E-KTP, buku nikah dan KK orang tua)
¢Kartu Keluarga
¢Buku nikah, akta kelahiran, ijazah max. SMA
(karena butuh nama ayah)
¢Semua di FC A4 masing-masing 1 lembar, karena menggunakan scanner jalan, yang
pas ukurannya
¢Terkadang data buku nikah dan kartu keluarga beda, solusinya merubah kk seperti buku nikah atau meminta rekomendasi ke kacamatan keterangan menikah.
¢Imigrasi , Meminta keterangan menikah di KUA, ketika ada kekeliruan tanggal
¢Meminta surat rekomendasi ke kemenag dengan membawa surat rekomundasi dari biro, FC
KK, KTP.
¢Perbedaan kemenag kota dan kab. Ada yang membutuhkan intenarary dan manifest
*Biro akan membuat surat rekomendasi setelah membayar
¢Membuat surat rekomendasi untuk imigrasi
¢Paspor online untuk mendapat antrian di imigrasi
¢Di imigrasi untuk foto, dan mendapat struk pembayaran melalui bank, biaya 355k dan usia 5 tahun.
¢Print out
dari imigrasi sebagai bukti pendaftaran
¢Pembuatan paspor harus 3 kata, jika kurang maka menggunakan nama bapak atau dari jalur ayah
¢PNS dan BUMN tidak melampirkan surat rekomendasi kemenag. Tapi melampirkan surat keterangan
Bawen, 10 Agustus 2018
Heni Ratnasari
semoga bermanfaat dan berkah


